Per 1 September 2021, Pemerintah menyesuaikan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen untuk Covid-19 berdasarkan pertimbangan pertimbangan seperti komponen biaya administrasi, bahan habis pakai, overhead dan biaya lainnya.
Adapun tarif tertinggi adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali
- Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Isi dokumen selengkapnya silakan unduh di sini: