Kategori
All-id Covid-19-id

Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi COVID-19

Salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen dan/atau rapid test antibodi. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan rapid test harus tetap dikonfirmasi dengan RT-PCR.

Rapid Test antibody banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri. Rapid test antibody dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudha untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Isi dokumen selengkapnya silakan unduh di sini:

Tinggalkan Balasan