Berdasarkan SURAT EDARAN NOMOR: HK.02.02/I/2845/2021 TENTANG BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RESERVE TRANSCRIPTION POLYMERASE CHAIN REACTION (RT-PCR), berikut adalah Batas Tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR terbaru:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,-
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000,-
Catatan: Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.