Kategori
All-id Covid-19-id

Apakah orang dengan penyakit hati bisa menerima vaksin Covid-19?

Oleh: Yayasan Peduli Hati Bangsa, 11 Februari 2021 (informasi dikumpulkan dari berbagai sumber)

Kapan vaksin COVID-19 disetujui pertama kali di Indonesia?

Pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma.

Pengambilan keputusan ini didasarkan pada rekomendasi yang diterima oleh Badan POM berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno dari Anggota Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat, Tim Ahli dalam bidang Imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ahli Epidemiologi pada tanggal 10 Januari 2021. Pengambilan keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin. Persetujuan penggunaan darurat ini dibatasi untuk orang dengan golongan usia 18-59 tahun.

Kapan Indonesia melaksanakan vaksinasi COVID-19 pertama?

Pada 13 Januari 2021 Indonesia melakukan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perdana.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dimulai pada pukul 09.00 pagi WIB di Istana Negara, Merdeka, Jakarta Pusat. Pelaksanaan vaksinasi perdana ini diawali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang pertama disuntik. Tak hanya Jokowi, sejumlah petinggi negara pun turut mengikuti pelaksanaan vaksin COVID-19.

Bagaimana rencana pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia?

Perubahan pembatasan usia persetujuan penggunaan darurat

Pada tanggal 5 Februari 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan perubahan terhadap izin penggunaan CoronaVac yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2021. Perubahan ini mencakup penggunaan untuk kelompok orang lanjut usia (lansia) atau di atas 60 tahun.1 Lebih detail, informasi produk dari Pusat Informasi Obat Nasional2 menyatakan bahwa lansia berusia 60 tahun atau lebih dapat menerima vaksin CoronaVac (mengubah izin sebelumnya yang membatasi hanya untuk orang dengan usia 18-59 tahun), vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot (intramuscular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Bagaimana dengan pasien dengan penyakit hati?

Berikut adalah penelurusan tim Yayasan Peduli Hati Bangsa untuk pasien dengan kondisi khusus, terutama pasien dengan penyakit hati:

  1. 18 Januari 2021: Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-193
    1. Pasien dengan penyakit hati LAYAK diberikan vaksin COVID-19 (Sinovac/Inactivated) dengan catatan:
      1. Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.
      2. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
      3. Vaksin Inactivated lebih dipilih pada pasien sirosis hati
  1. 9 Februari 2021 (Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 CoronaVac pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/Komorbid)4
    1. Keadaan yang BELUM LAYAK untuk dilakukan vaksinasi CoronaVac:
      1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
      2. Penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.
      3. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
      4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.\
      5. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
      6. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali

Kondisi yang berada diluar kriteria diatas, maka LAYAK untuk diberikan vaksin CoronaVac.

  1. Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19.
  2. Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH. Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac.
  1. 2 Februari 2021 (Pernyataan Konsensus Panel Ahli American Association for the Study of the Liver Diseases/AASLD mengenai Vaksin untuk Mencegah Infeksi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Hati)5
  1. Sampai pada 2 Februari 2021, Food and Drug Administration AS sudah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk 2 vaksin tipe mRNA yaitu Pfizer-BioNTech dan Moderna
  2. Pasien penyakit hati kronis direkomendasikan untuk menerima vaksin COVID-19 dengan catatan pengguna vaksin Pfizer-BioNTech harus berusia ≥16 tahun dan pengguna vaksin Moderna harus berusia ≥18 tahun
  3. Tes serologis sebelum dan sesudah vaksinasi tidak direkomendasikan karena tidak ada studi tentang dampaknya terhadap hasil.
  4. Kedua vaksin tersebut dapat digunakan untuk semua pasien dengan penyakit liver kronis (kompensasi atau dekompensasi) dan penerima transplantasi organ yang mengalami imunosupresi. (Catatan tim Yayasan Peduli Hati Bangsa: CoronaVac yang digunakan di Indonesia adalah tipe vaksin yang berbeda yaitu Inactivated)
  5. Pasien dengan penyakit liver kronis yang menerima terapi antiviral untuk Hepatitis B (HBV) atau Hepatitis C (HCV) atau terapi medis untuk primer kolangitis bilier atau hepatitis autoimun tetap dapat menggunakan pengobatan mereka saat menerima vaksin COVID-19 yang telah disetujui tersebut.
  6. Penderita karsinoma hepatoseluler yang menjalani lokoregional atau sistemik terapi juga harus dipertimbangkan untuk vaksinasi tanpa penghentian pengobatan mereka.
  7. Pasien dengan infeksi atau demam baru-baru ini tidak boleh menerima vaksin COVID-19 sampai mereka sembuh dam stabil secara medis.

Apakah vaksin COVID-10 bisa digunakan bersamaan dengan vaksin lainnya? Jika tidak, berapa lama jarak antara vaksin COVID-19 dengan vaksin jenis lainnya, misalnya Hepatitis B yang diberikan 3 kali?

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyarankan6 bahwa walaupun vaksin sebenarnya bisa dilakukan namun vaksin CoronaVac yang digunakan di Indonesia masih baru dan perlu pengamatan ketat untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), oleh karena itu sebaiknya hindari diberikan bersamaan dengan vaksin lain. Disarankan diberi jarak minimal 1 bulan. Untuk vaksin hepatitis B, yang diutamakan adalah vaksin pertama dan kedua yang akan meningkatkan antibodi. Vaksin Hepatitis B ketiga boleh dimundurkan 1 bulan jika sekiranya bertepatan dengan jadwal vaksin COVID-19.

Referensi:

  1. Surat BPOM Nomor: T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE pada 5 Februari 2021 perihal Perubahan Obat Coronavac.
  2. EUA-Product Information for Patients (PIL) CoronaVac-Approved version 05/02/2021, BPOM, ID EREG10040912100012. http://pionas.pom.go.id/obat-baru/coronavac-suspensi-injeksi-3-mcg05-ml (diakses pada tanggal 11 Februari 2021)
  3. https://www.papdi.or.id/berita/info-papdi/998-rekomendasi-papdi-tentang-pemberian-vaksinasi-covid-19)
  4. https://www.papdi.or.id/berita/info-papdi/1009-rekomendasi-papdi-tentang-pemberian-vaksinasi-covid-1
  5. https://www.aasld.org/sites/default/files/2021-02/AASLD-COVID19-VaccineDocument-February2021-FINAL.pdf?utm_source=informz&utm_medium=email&utm_campaign=mailings&_zs=vkSCe1&_zl=4TVO7
  6. FAQ – Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Vaksin COVID-19 Infografis Pertanyaan Seputar Vaksin COVID-19 (Revisi) (diakses pada tanggal 11 Februari 2021)

Tinggalkan Balasan